Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum (Menkum), menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah yang jelas agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera dilakukan.
“Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman Andi Agtas, Menkum, saat ditemui usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset, yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR. Komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut tengah melakukan uji publik sekaligus menampung masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
“Saya yakin, DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” tuturnya seperti dilaporkan Antara.
Terkait pandangan pemerintah atas naskah RUU Perampasan Aset, Supratman Andi Agtas enggan berkomentar terlalu dini. Ia menyampaikan, pemerintah masih menunggu proses pembahasan di DPR rampung terlebih dahulu.
“Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami, tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” ucapnya.
Sebagai konteks, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Draf beleid tersebut saat ini tengah digodok oleh Komisi III DPR, yang dalam sebulan terakhir rutin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang berbagai pihak, mulai dari kalangan akademisi hingga praktisi hukum.
Sebelumnya, Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI, menyampaikan bahwa lembaganya tengah mengupayakan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat rampung pada tahun ini.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI, dalam jumpa pers, Selasa (14/7/2026).
Saan Mustopa turut menampik narasi yang sempat beredar di media sosial, yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak pernah dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

