Selasa, 25 Agustus 2026

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, DPR Kebut Pembahasan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan waktu efektif yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa sekitar delapan minggu masa sidang setelah dikurangi masa reses DPR.

“Kalau dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, dalam rentang waktu tersebut Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Selanjutnya, RUU Perampasan Aset ditargetkan masuk ke pembahasan tingkat kedua untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 25 Agustus 2026
31o
Kurs