Pemerintah berencana mengalihkan status guru PPPK dengan mengangkat mereka menjadi PPPK Penuh Waktu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait pelaksanaan pengalihan status guru ini, pemerintah menyiapkan dua skema yakni, mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kedua, mengangkat guru PPPK penuh waktu menjadi PNS pada 2027 nanti setelah melewati tes yang diadakan oleh pemerintah.
Menurut Ubaid Matraji Pengamat Pendidikan sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, rencana ini dinilai sebagai akal-akalan pemerintah.
Saat onair program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Rabu (26/8/2026), Ubaid menyebut kalau pemerintah tidak memiliki political will untuk membuat guru sejahtera.
“Melakukan tes PNS untuk para guru honorer adalah akal-akalan. Padahal tes PNS ada batas usianya. Sedangkan guru honorer banyak yang sudah berusia 40 hingga 50 tahun. Lebih baik, pemerintah membuat kebijakan afirmasi untuk guru yang pengabdiannya sudah puluhan tahun,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

