Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pemanfaatan vape sebagai sarana peredaran dan penyalahgunaan zat narkotika serta zat adiktif berbahaya.
Dorongan itu disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut diikuti sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, serta Kantor Staf Presiden.
Dalam forum tersebut, Aldrin M.P. Hutabarat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN memaparkan temuan barang bukti narkotika dan zat berbahaya sepanjang 2026.
BNN mencatat penyitaan sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL. Barang bukti tersebut berasal dari 26 kasus yang diungkap di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, dan Maluku.








