Prabowo Subianto Presiden tidak akan ikut campur atau intervensi proses hukum dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pernyataan itu disampaikan Bambang Eko Suhariyanto Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terindikasi melibatkan aparatur pemerintah dan pejabat negara.
Dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Wamensesneg bilang, Presiden selalu memegang prinsip menyerahkan sepenuhnya masalah hukum pejabat negara termasuk pembantunya di Kabinet Merah Putih kepada aparat penegak hukum.
“Bapak Presiden tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta publik menunggu hasil penyidikan resmi kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

NOW ON AIR SSFM 100

