Bambang Haryo Soekartono Anggota Komisi VII DPR RI menilai keselamatan kapal penumpang dan kapal feri tidak hanya menjadi tanggung jawab operator pelayaran.
Menurutnya, keselamatan pelayaran melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari regulator, badan klasifikasi, pengelola pelabuhan, penumpang hingga tim penyelamat.
Pria yang akrab disapa BHS itu menjelaskan, standar keselamatan kapal penumpang secara internasional mengacu pada Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berada dalam kerangka regulasi International Maritime Organization (IMO).
Di Indonesia, pengawasan keselamatan pelayaran dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, termasuk Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel), bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
“Yang mengawasi pelaksanaan atau yang meregulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 adalah pemerintah di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama-sama dengan Biro Klasifikasi Indonesia,” kata BHS saat on air di Radio Suara Surabaya pada Rabu (23/9/2026).









