Praktik penagihan utang yang selama ini kerap diwarnai intimidasi, kekerasan, hingga penarikan kendaraan secara paksa menjadi perhatian serius Polri.
Untuk mengakhiri persoalan tersebut, Polri mendorong penataan profesi debt collector melalui pembentukan sistem legalitas, sertifikasi, dan pengawasan yang lebih ketat.
Tak sekadar mengganti istilah, Polri ingin mengubah wajah profesi penagih utang menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang bekerja secara profesional, terlatih, serta memiliki batas kewenangan yang tegas.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta.
Brigjen Pol M. Rudy Safirudin Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri menegaskan, penataan profesi debt collector harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik penagihan dari tindakan yang melanggar hukum.
NOW ON AIR SSFM 100

