Selasa, 3 November 2026

Polri Siapkan Aturan Baru Debt Collector, Tak Ada Lagi Ruang bagi Premanisme Berkedok Penagihan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta. Foto: istimewa

Praktik penagihan utang yang selama ini kerap diwarnai intimidasi, kekerasan, hingga penarikan kendaraan secara paksa menjadi perhatian serius Polri.

Untuk mengakhiri persoalan tersebut, Polri mendorong penataan profesi debt collector melalui pembentukan sistem legalitas, sertifikasi, dan pengawasan yang lebih ketat.

Tak sekadar mengganti istilah, Polri ingin mengubah wajah profesi penagih utang menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang bekerja secara profesional, terlatih, serta memiliki batas kewenangan yang tegas.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta.

Brigjen Pol M. Rudy Safirudin Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri menegaskan, penataan profesi debt collector harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik penagihan dari tindakan yang melanggar hukum.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Selasa, 3 November 2026
34o
Kurs