Bareskrim Polri mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan ilegal yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan atas perintah para tersangka pada Oktober 2026.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim mengatakan, perkara tersebut bermula dari dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum selama periode 2025 hingga 2026.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
NOW ON AIR SSFM 100

