Jumat, 10 Mei 2024

BCA Telah Penuhi Prosedur Dalam Ajukan Keberatan Pajak Tahun 2003

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

BCA telah memenuhi prosedur dalam mengajukan keberatan pajak tahun 2003. Ini ditegaskan Jahja Setiaatmadja Presiden Direktur BCA dalam jumpa pers di Menara BCA Grand Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Pernyataan Presiden Direktur BCA ini disampaikan menyikapi kasus permohonan keberatan pajak BCA Rp 5,7 triliun yang kemudian KPK menetapkan Hadi Purnomo mantan Dirjen Pajak sebagai tersangka.

Menurut Jahja, BCA dalam mengajukan permohonan keberatan pajak itu juga tidak melanggar Undang-Undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku.

Jahja mengatakan, kronologis perpajakan BCA, untuk tahun fiskal 1999 yaitu pada tahun 1998 mengalami kerugian fiskal Rp 29,2 triliun yang merupakan akibat krisis ekonomi. Kemudian tahun 1999 BCA sudah mulai membukukan laba dimana laba fiskalnya tercatat Rp 174 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan pajak yang dilakukan tahun 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 tersebut menjadi sebesar Rp 6,78 triliun. Di dalam nilai tersebut, terdapat koreksi yang terkait dengan pengalihan aset termasuk jaminan sebesar Rp 5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan BPPN yang tertuang dalam perjanjian jual beli dan penyerahan Piutang.

Hal ini dilakukan sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 26 Maret 1999.

Kata Jahja, transaksi pengalihan aset tersebut merupakan jual beli piutang, tetapi Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet. Untuk itu, 17 Juni 2003 BCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi pajak yang telah dilakukan. Keberatan diterima pada 18 Juni 2004.

Kata Jahja, pada saat berakhirnya masa kompensasi kerugian pajak tahun 1998, masih terdapat sisa kompensasi yang belum digunakan sebesar Rp 7,81 triliun, dengan demikian seandainya keberatan BCA atas koreksi pajak senilai Rp 5,77 triliun tidak diterima oleh Ditjen Pajak, maka terdapat sisa tax loss carry forward yang dapat dikompensasikan sebesar Rp 2,04 triliun. Sisa tax loss carry forward tersebut tidak bisa dipakai lagi (hangus) setelah tahun 2003.(faz/ipg)

Teks Foto:
– Jahja Setiaatmadja Presiden Direktur BCA dalam jumpa pers di Menara BCA Grand Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).
Foto: Faiz suarasurabaya.net

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
29o
Kurs