Kamis, 2 Juli 2026

DJP Kaji Ulang Pajak JHT, Siap Libatkan Serikat Buruh dalam Pembahasan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/6/2026). Foto Humas DJP

Meski demikian, Bimo mengingatkan bahwa sebagian besar peserta JHT sebenarnya sudah tidak dikenai pajak saat mencairkan dana mereka. Berdasarkan koordinasi DJP dengan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95,45 persen klaim JHT memiliki nilai di bawah Rp50 juta sehingga tarif pajaknya sudah nol persen.

Ia menjelaskan, skema perpajakan JHT juga tidak dikenakan sejak awal. Iuran JHT tidak dipajaki saat dipotong dari gaji pekerja maupun ketika dana tersebut dikembangkan oleh lembaga keuangan. Pajak baru dikenakan ketika dana dicairkan, dengan tarif nol persen untuk pencairan hingga Rp50 juta dan tarif 5 persen untuk bagian tertentu di atas batas tersebut.

“Jadi kami kemarin sudah koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, 95 persen JHT itu di bawah Rp50 juta, jadi tidak dipotong pajak. Hanya sekitar 5 persen yang dipotong pajak. Jadi kalau mau dinolkan untuk semua kategori juga tidak sesederhana itu, karena sekarang yang 95 persen memang sudah nihil,” ujar Bimo.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan mayoritas pekerja yang mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT tidak dikenakan pajak. Data DJP mencatat, dari 1.723.910 klaim JHT periode Januari–Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, pekerja dengan saldo JHT sampai Rp50 juta mendapat fasilitas tarif PPh Final 0 persen. Artinya, dana JHT yang dicairkan tidak dipotong pajak.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
32o
Kurs