Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengkritik kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Mirah Sumirat Presiden ASPIRASI mengatakan, pekerja sudah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama aktif bekerja, sehingga pemotongan pajak saat JHT dicairkan dinilai menambah beban, terutama bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.
Dia mengatakan, JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari potongan upah selama masa kerja, bukan bantuan negara. Karena itu, menurutnya, pemotongan pajak saat dana tersebut dicairkan mencederai rasa keadilan.
“Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak?” kata Mirah dalam keterangan persnya, Selasa (30/6/2026).
Pemerintah diketahui menerapkan pajak final sebesar lima persen terhadap pencairan JHT yang melebihi Rp50 juta, sementara pencairan berikutnya dikenai tarif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

NOW ON AIR SSFM 100

