“Sebenarnya yang mendominasi dari JHT yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah ya. Jadi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, kalau kita bicara presentasinya di bawah 50 juta sekitar 95 persen itu orang di bawah 50 juta. Artinya dia tidak kena pajak gitu kan sudah dibebaskan oleh pemerintah,” kata Inge di Media Center Kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kebijakan itu mengacu pada PMK Nomor 16 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai Rp50 juta.
Sementara bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, pajak hanya dikenakan atas nilai yang melebihi Rp50 juta. Kelebihan saldo tersebut dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama dilakukan di masa pensiun.
“Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun,” katanya.(lea/kir/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

