Kamis, 2 Juli 2026

DJP Kaji Ulang Pajak JHT, Siap Libatkan Serikat Buruh dalam Pembahasan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/6/2026). Foto Humas DJP

“Sebenarnya yang mendominasi dari JHT yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah ya. Jadi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, kalau kita bicara presentasinya di bawah 50 juta sekitar 95 persen itu orang di bawah 50 juta. Artinya dia tidak kena pajak gitu kan sudah dibebaskan oleh pemerintah,” kata Inge di Media Center Kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Kebijakan itu mengacu pada PMK Nomor 16 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai Rp50 juta.

Sementara bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, pajak hanya dikenakan atas nilai yang melebihi Rp50 juta. Kelebihan saldo tersebut dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama dilakukan di masa pensiun.

“Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun,” katanya.(lea/kir/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
32o
Kurs