Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sedang mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di tengah desakan kalangan buruh. Otoritas pajak juga menyatakan terbuka melibatkan serikat buruh dalam proses pembahasan, apabila pemerintah memutuskan melakukan evaluasi kebijakan tersebut.
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan pembahasan mengenai pajak JHT saat ini masih berada pada tahap kajian. Namun, ia menegaskan keputusan untuk mengubah aturan sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan, sementara DJP hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi sedang dikaji. Tapi mesti dipahami, aturan itu sudah sejak tahun 2009. Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus direview ulang, kami tergantung arahan dari pimpinan. Kami ini hanya melaksanakan kebijakan,” kata Bimo di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Bimo juga merespons usulan agar aliansi buruh dilibatkan dalam pembahasan revisi kebijakan pajak JHT. Menurutnya, DJP terbuka untuk menjalankan dialog tersebut, sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan mengajak kalangan buruh berdiskusi, ia menjawab singkat, “Welcome. Kemarin kan juga diskusinya dengan meaningful participation pasti juga.”
Meski demikian, Bimo mengingatkan bahwa sebagian besar peserta JHT sebenarnya sudah tidak dikenai pajak saat mencairkan dana mereka. Berdasarkan koordinasi DJP dengan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95,45 persen klaim JHT memiliki nilai di bawah Rp50 juta sehingga tarif pajaknya sudah nol persen.
Ia menjelaskan, skema perpajakan JHT juga tidak dikenakan sejak awal. Iuran JHT tidak dipajaki saat dipotong dari gaji pekerja maupun ketika dana tersebut dikembangkan oleh lembaga keuangan. Pajak baru dikenakan ketika dana dicairkan, dengan tarif nol persen untuk pencairan hingga Rp50 juta dan tarif 5 persen untuk bagian tertentu di atas batas tersebut.
“Jadi kami kemarin sudah koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, 95 persen JHT itu di bawah Rp50 juta, jadi tidak dipotong pajak. Hanya sekitar 5 persen yang dipotong pajak. Jadi kalau mau dinolkan untuk semua kategori juga tidak sesederhana itu, karena sekarang yang 95 persen memang sudah nihil,” ujar Bimo.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan mayoritas pekerja yang mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT tidak dikenakan pajak. Data DJP mencatat, dari 1.723.910 klaim JHT periode Januari–Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, pekerja dengan saldo JHT sampai Rp50 juta mendapat fasilitas tarif PPh Final 0 persen. Artinya, dana JHT yang dicairkan tidak dipotong pajak.
“Sebenarnya yang mendominasi dari JHT yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah ya. Jadi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, kalau kita bicara presentasinya di bawah 50 juta sekitar 95 persen itu orang di bawah 50 juta. Artinya dia tidak kena pajak gitu kan sudah dibebaskan oleh pemerintah,” kata Inge di Media Center Kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kebijakan itu mengacu pada PMK Nomor 16 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai Rp50 juta.
Sementara bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, pajak hanya dikenakan atas nilai yang melebihi Rp50 juta. Kelebihan saldo tersebut dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama dilakukan di masa pensiun.
“Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun,” katanya.(lea/kir/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

