Rabu, 15 Juli 2026

Koperasi Berpeluang Kelola Tambang, ESDM Jatim: Kewenangan Seleksi dan Izin Tetap di Pusat

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Aftabuddin Rijaluzzaman Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Aftabuddin Rijaluzzaman Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur membenarkan bahwa koperasi kini berpeluang menggarap tambang hingga sumur minyak rakyat sesuai regulasi yang diatur pemerintah pusat.

Mekanisme pengelolaan dan perizinan tersebut sampai saat ini masih digodok oleh kementerian terkait. Namun secara garis besar, penentuan koperasi yang berhak mengelola maupun penerbitan izinnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Afta, skema pengelolaan sumber daya alam melalui badan usaha telah diakomodasi dalam aturan yang berlaku. Selain koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD) hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini diperbolehkan ikut mengelola.

“Di aturan memang diperbolehkan. Ada tiga badan usaha yang bisa, yaitu BUMD, koperasi, dan UMKM. Nantinya mereka dapat mengelola sumur masyarakat,” kata Afta dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Nantinya proses seleksi terhadap badan usaha yang berhak mengelola tambang hingga sumur minyak merupakan kewenangan SKK Migas. Sementara pemerintah provinsi hanya berperan mengusulkan calon badan usaha kepada pemerintah pusat.

“Bagaimana cara mengelolanya nanti akan diseleksi oleh SKK Migas, bukan oleh kami. Domainnya ada di pemerintah pusat. Kami hanya mengusulkan, misalnya BUMD atau badan usaha yang akan diajukan, kemudian pusat yang menentukan,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, Dinas ESDM Jawa Timur juga memiliki tugas untuk melalu verifikasi terhadap lokasi sumur atau tambang yang diusulkan.

“Tugas kami melakukan verifikasi, memastikan keberadaan sumur tersebut. Itu pun tidak kami lakukan sendiri karena kewenangannya bersifat kolaboratif bersama Pertamina dan SKK Migas. Keputusan akhirnya tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Afta juga menjelaskan bahwa ada perbedaan kewenangan perizinan pada sektor pertambangan mineral dan batuan dengan sektor minyak dan gas bumi.

Untuk izin pertambangan nonmigas, seperti mineral bukan logam dan batuan (MBLB), kewenangannya berada di sektor ESDM. Sedangkan untuk pengelolaan dan perizinan sumur minyak masyarakat atau sumur tua tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hingga saat ini pihak ESDM Jatim masih menunggu kepastian terkait mekanisme pelaksanaan maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Afta belum bisa merinci persyaratan bagi koperasi yang ingin mengelola sumur minyak maupun tambang.

“Kita masih menunggu persyaratan dari kementerian. Prosesnya juga masih berjalan sehingga nanti akan diketahui wilayah mana saja yang diperbolehkan,” jelasnya. (wld/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 15 Juli 2026
29o
Kurs