Selain tarif pajak progresif, Dean juga menyoroti batas pembebasan pajak untuk penerima JHT yang memiliki saldo sebesar Rp50 juta.
Menurutnya aturan pemotongan pajak untuk pemilik saldo JHT sebesar Rp50 juta itu sudah usang karena dibuat sejak tahun 2009 lalu.
“Ini sudah 17 tahun berlalu, nilai mata uang kita sudah menyusut jauh akibat inflasi. Batasan itu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi pekerja saat ini,” ungkapnya.
Sehingga, sebagai win-win solution, Dean mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak JHT sepenuhnya, dengan syarat dana tersebut dialihkan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel.
Dana yang dialihkan ke SBN ritel, lanjut Dean, nantinya akan dikunci selama minimal tiga tahun. Langkah ini dinilai lebih menguntungkan, baik bagi pekerja atau negara.

NOW ON AIR SSFM 100

