Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penetapan tingkat bunga simpanan perbankan tetap diserahkan kepada mekanisme pasar.
Hal itu disampaikannya merespon permintaan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) yang meminta Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu untuk menerapkan bunga simpanan yang rendah.
Ia mengatakan, pembahasan mengenai suku bunga tetap dikoordinasikan OJK dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Kalau itu kan kita selalu koordinasikan di dalam kerangka KSSK. Jadi kan kita lihat bagaimana kita inginnya juga bagaimana sektor keuangan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” kata Friderica dalam acara Hari Indonesia Menabung, yang dikutip Antara, Sabtu (29/8/2026).
Kiki sapaan akrab Ketua OJK menjelaskan, koordinasi KSSK tetap berfokus pada dua hal, yakni menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong sektor jasa keuangan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Namun, saat ditanya apakah OJK akan menyesuaikan kebijakan bunga perbankan mengikuti arahan pemerintah terhadap SMV, Kiki menegaskan penetapannya tetap diserahkan kepada pasar.
“Enggak, itu kan mekanisme pasar. Tentu saja banyak perwakilan bank silakan nanti ditanya. Tapi pada intinya kita sebagai regulator dari empat, ada OJK, Bank Indonesia (BI), LPS, dan juga Kementerian Keuangan, pertama tentu fokus kita adalah stabilitas sistem keuangan itu sendiri,” jelas Kiki.
Menurutnya, KSSK juga terus mendorong agar sektor jasa keuangan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. “Yang kedua kita terus mendorong supaya sektor jasa keuangan ini bisa semakin berkontribusi. Jadi kalau lain-lain kita serahkan mekanisme pasar,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya Menkeu meminta seluruh SMV di bawah Kemenkeu menekan bunga simpanan di perbankan dengan batas maksimal 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate.
“Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank,” kata Purbaya, Rabu (5/8/2026). (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

