Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Prof. Asrorun Niam, Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU sekaligus Katib Am PBNU mengatakan, kesepakatan itu diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting.
“Yang disepakati tanpa voting adalah jalan ketiga. Yaitu yang terlarang khusus itu adalah Rais Aam dan Ketua Umum,” katanya di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Sabtu (29/8/2026).

Sebelumnya, terdapat dua opsi yang disiapkan dalam pembahasan terkait rangkap jabatan. Opsi pertama mempertahankan aturan yang telah ada, sedangkan opsi kedua menghilangkan kata “Menteri” dari daftar jabatan yang tidak boleh dirangkap.









