Kamis, 2 Juli 2026

Pemerintah Bakal Bentuk Pengadilan Khusus untuk Sengketa Bisnis Internasional

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026). Foto: Kemenkeu

Pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa bisnis internasional, sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Langkah diklaim untuk meningkatkan kepastian hukum, sekaligus memperkuat daya tarik Indonesia di mata investor global.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan, salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional adalah tersedianya sistem penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya pelaku usaha.

“RUU ini mengatur pembentukan pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII serta sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut,” kata Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Purbaya berharap keberadaan pengadilan khusus mampu memberikan kepastian hukum bagi investor yang menjalankan transaksi bisnis dan keuangan lintas negara. Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu prasyarat agar Indonesia dapat bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
28o
Kurs