Sabtu, 18 Mei 2024

Berkas Korupsi Japung Bambang DH Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Berkas kasus dugaan korupsi Jasa Pungut (Japung) yang menyeret Bambang Dwi Hartono mantan Wali Kota Surabaya, dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dandeni Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jawa Timur kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kembali berkas perkara Bambang DH dari Kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur.

Selanjutnya, ujar Dandeni pihaknya melakukan penelitian dan mempelajari lebih detil erkas perkara tersebut. Kemudian menentukan sikap, apakah berkas sudah sesuai atau belum dengan petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa.

Jika berkas kurang lengkap, tambah Dandeni maka pihaknya akan mengembalikan kembali berkas perkara tersebut kepadapara penyidik dari Polda Jawa Timur.

“Lengkap atau tidaknya berkas perkara yang melibatkan Bambang Dwi Hartono mantan walikota Surabaya itu juga bergantung hasil penelitian tim kejaksaan, terkait peran aktif Bambang. Yang pasti, Jaksa peneliti sudah berkali-kali memberikan petunjuk pada penyidik Kepolisian agar segera dipenuhi,” tegas Dandeni.

Sementara itu, menyoal saksi ahli bahasa yang dihadirkan dari Universitas Brawijaya Malang oleh Polda Jawa Timur, disampaikan Dandeni seharusnya tidak perlu dilakukan penyidik Polda Jawa Timur. “Karena petunjuk yang disampaikan Jaksa peneliti sangat jelas sekaligus mudah dipahami masyarakat awam sekalipun,” tambah Dandeni.(tok/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
31o
Kurs