Kamis, 2 Mei 2024

KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Richard Joost Lino Direktur Utama PT Pelindo II menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/11/2015) lalu. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Richard Joost Lino Direktur Utama PT Pelindo II sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.

“Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Quay Container Crane PT Pelindo II Persero tahun 2010, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan RJL (Richard Joost Lino) Dirut PT Pelindo II Persero sebagai tersangka,” kata Yuyuk Andriati Pelaksana Harian (Plh.) Kabiro Humas KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan R.J. Lino melakukan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka RJL melakukan perbuatan menyalahgunakan hukum dan kewenangan dan/atau kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” tambah Yuyuk, seperti dilansir Antara.

Ancaman pidana terhadap orang yang terbukti melakukan adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

“RJL diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari Tiongkok sebagai penyedia barang,” tambah Yuyuk.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2015.

“Kasus Pelindo ini berangkat dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pendalaman di tingkat penyelidikan, lalu dilakukan gelar perkara yang tidak sekali sampai akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dinaikkan ke penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers yang sama.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
28o
Kurs