Kamis, 4 Juni 2026

Peraturan BI Tentang Penggunaan Rupiah Masih Sisakan Persoalan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Sofyan Djalil Menko Ekonomi mengakui Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunakan rupiah di wilayah NKRI masih menyisakan persoalan dan cenderung membingungkan.

Dalam peraturan yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2015 tidak dicantumkan nilai kurs rupiah berdasarkan bank apa.

Berdasarkan informasi ada penguasa yang memanfaatkan peraturan BI ini dengan mencari nilai tukar rupiah yang tinggi.

Ada pihak yang diuntungkan ada pihak yang dirugikan karena tidak adanya acuhan nilai tukar rupiah yang baku. Kata Sofyan Djalil, dirinya hanya menyampaikan ada keluhan semacam itu tapi otoritas kebijakan sepenuhnya di BI.

“Dengan banyaknya keluhan, BI seharusnya mereview peraturan itu agar tidak menyisakan persoalan,” kata Sofyan Djalil pada suarasurabaya.net di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Menko Ekonomi akan mencoba membicarakan masalah ini dengan Bank Indonesia.

Rachmad Gobel Menteri Perdagangan menjelaskan, dalam peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015/ memang tidak dijelaskan secara detail acuhan nilai tukar rupiah. Karena yang mengeluarkan Bank Indonesia, nilai tukar rupiahnya berdasarkan nilai tukar BI sebagai bank central nasional. (jos/rst)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Kamis, 4 Juni 2026
29o
Kurs