Rabu, 8 Mei 2024

89 Perusahaan di Jatim Diperbolehkan Gaji Buruhnya di Bawah UMK

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Aksi konvoi unjuk rasa buruh di Rungkut, Surabaya. Foto: Netter/Dok. suarasurabaya.net

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur tolak pengajuan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 bagi empat perusahaan. Keempatnya ditolak karena tidak melampirkan berita acara kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.

“Ada empat perusahaan yang kami tolak, dua perusahaan asal Surabaya dan dua lagi asal Pasuruan,” kata Sukardo, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, usai memimpin pleno verifikasi pengajuan penangguhan UMK 2016 di Kantor Disnakertransduk, Selasa (19/1/2016) petang.

Mantan Sekretaris DPRD Jawa Timur ini mengatakan, dengan penolakan ini, berarti empat perusahaan tersebut tetap diwajibkan memberlakukan UMK 2016.

Tahun ini, Disnakertransduk mencatat sebanyak 93 perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2016. Dengan ditolaknya empat perusahaan berarti ada 89 perusahaan yang diperbolehkan untuk menangguhkan pemberlakuan UMK 2016.

Dari jumlah itu yang terbesar adalah perusahaan asal Sidoarjo sebanyak 26 perusahaan, lantas Surabaya 24 perusahaan, Pasuruan 19 perusahaan, Gresik 9 perusahaan dan Mojokerto sebanyak 8 perusahaan.

“Total tenaga kerja dari perusahaan yang mengajukan penangguhan adalah 38.469 tenaga kerja,” kata Sukardo. Dilihat dari jenisnya, perusahaan terbanyak bergerak di bidang produksi padat karya yaitu 32 perusahaan; kemudian 29 perusahaan alas kaki; serta lembaga pendidikan, perhotelan dan rumah sakit sebanyak 11 perusahaan.

Proses penetapan pengajuan penangguhan UMK sendiri dilakukan dengan cara setiap perusahaan yang mengajukan dilakukan verifikasi dengan melihat neraca keuangan perusahaan tersebut. Jika terbukti tak merugi, Disnaker akan langsung menolak proses penangguhan pemberlakuan UMK.

Hasil penetapan penangguhan UMK selanjutnya akan ditandatangani oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang perusahaan yang layak menangguhkan pemberlakuan UMK 2016.

Dari data yang dimiliki Disnaker Jawa Timur, jumlah perusahaan yang menangguhkan pemberlakuan UMK tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 95 perusahaan dimana 10 di antaranya dinyatakan ditolak karena tak memenuhi syarat. (fik/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
25o
Kurs