Minggu, 26 Mei 2024

Satu dari Tiga Pelaku Penipuan CPNS Kejari Surabaya Tertangkap

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Agus Santoso pelaku penipuan CPNS Kejari Surabaya yang tertangkap di Malang. Pelaku berhasil menipu korbannya mencapai Rp250 juta. Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Seorang makelar serabutan yang menjadi bagian dari jaringan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya tertangkap.

Agus Santoso, 40 tahun, bersama jaringannya di Surabaya dan Jakarta, berhasil menguras duit M Rodji warga Tanah Merah, Kali Kedinding, Kenjeran sebesar Rp250 juta.

Kasus ini bermula pada awal 2013 lalu ketika M Rodji ingin memasukkan M Said, anaknya, sebagai PNS di Kejari Surabaya tanpa harus lulus tes CPNS.

Niat korban ini dimanfaatkan oleh jaringan pelaku penipuan. Djoko Suryanto yang saat ini masih diburu polisi, mengenalkan Rodji kepada Agus yang mengaku bisa memasukkan anak korban.

Tersangka Agus berhasil meyakinkan M Rodji dengan berbagai alasan. Kepada korban, Agus menjamin seribu persen bahwa anaknya bisa lolos setelah mengikuti tes CPNS Kejari Surabaya.

Agar korban lebih yakin, Agus mengaku dirinya bekerja di PT Prayogo Prajogo sebuah perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).

Korban telah mentransfer uang secara berkala kepada tersangka sejak April 2013 hingga Juli 2015 lalu senilai total Rp250 juta.

Korban juga telah mendaftarkan anaknya untuk mengikuti tes CPNS Kejari Surabaya pada 2014 lalu. Tapi hasil yang diharapkan korban tetap tidak terwujud.

M Said, putra korban tetap saja tidak diterima di Kejaksaan Negeri Surabaya seperti yang dijanjikan oleh Agus. Korban melaporkan hal ini ke polisi.

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti dari korban, Polrestabes Surabaya menangkap Agus Santoso di rumahnya, di Lowokwaru, Malang, baru-baru ini.

Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini.

“Untuk sementara ini, yang terungkap hanya satu korban saja. Tapi kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya di Polrestabes Surabaya, Senin (22/8/2016).

Satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap Djoko Suryanto yang mengenalkan korban kepada tersangka. Selain itu, ada satu orang lagi yang berada di balik penipuan ini.

“Selain DJ (Djoko Suryanto) kami juga melakukan pengejaran ZN (Zainuri) yang memanajemen penipuan ini dari Jakarta,” ujarnya.

Zainuri menjadi satu diantara daftar pencarian orang (DPO) karena namanya tertera dalam bukti transfer sejumlah uang dari korban.

Menurut Agus, uang senilai total Rp250 juta yang telah ditransfer oleh korban, dibagi untuk tiga orang tersebut. Agus mengaku mendapat bagian sebesar Rp37,5 juta.

Polisi menangkap Agus bersama barang bukti berupa buku tabungan. Selain itu, polisi juga mengamankan bukti formulir pendaftaran CPNS dan kartu nama Agus di PT Prayogo Prajogo yang digunakan untuk meyakinkan korban.(den/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Minggu, 26 Mei 2024
26o
Kurs