Kamis, 25 April 2024

Jaksa KPK Tuntut Mantan Dirjen Dukcapil 7 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irman dan Sugiharto terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menyampaikan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mereka bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, serta merugikan keuangan negara.

Maka dari itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan Irman mantan Dirjen Dukcapil pidana 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Irman untuk membayar uang pengganti sejumlah 273 ribu dollar AS, 6 ribu dollar Singapura, dan Rp2,2 miliar.

Lalu, jaksa menuntut Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan pidana tambahan buat Sugiharto berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp500 juga diajukan jaksa penuntut umum kepada majelis hakim.

“Kami minta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Irman dan terdakwa Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata Irene Putri Ketua Tim Jaksa Penuntut KPK dalam perkara dugaan korupsi KTP Elektronik, Kamis (22/6/1017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebelum menuntut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni belum pernah dipidana, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga mengabulkan permohonan Irman dan Sugiharto untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama membongkar perkara (justice collaborator), karena menilai sudah memenuhi syarat.

Sedangkan hal yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa turut mengakibatkan masih banyaknya masyarakat yang sampai sekarang belum punya KTP Elektronik.

Atas tuntutan itu, Irman dan Sugiharto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya, tanggal 10 Juli 2017. (rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs