Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai 32 orang.
Iptu Apri Sawitri Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta mengatakan, lima tersangka tambahan terdiri atas dua guru taman kanak-kanak (TK), dua pengasuh, dan satu petugas bagian kerumahtanggaan.
“Tambah lima tersangka, yaitu dua guru TK, dua orang pengasuh, dan satu orang bagian kerumahtanggaan,” kata Apri saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Apri, penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak tersebut.

NOW ON AIR SSFM 100

