Jumat, 10 Mei 2024

KPK Masih Menunggu Saksi dan Ahli Hukum yang Meringankan Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran sejumlah politisi dan ahli hukum yang diajukan Setya Novanto sebagai saksi meringankan dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

Dari total sembilan orang yang masuk daftar, baru empat orang yang memberikan keterangan kepada Penyidik KPK, yaitu Rudi Alfonso, Agun Gunandjar Sudarsa, Maman Permana dan Aziz Syamsudin.

Lima orang lagi, Melki Laka Lena, Anwar Pua Geno, Robert Joppy Kardinal, Erwin Siregar dan Idrus Marham, sampai sekarang belum memenuhi undangan komisi antirasuah.

Sementara, dari lima ahli hukum, baru Margarito Kamis ahli ilmu hukum tata negara yang memberikan pendapatnya kepada Penyidik KPK terkait dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Empat ahli hukum pidana yang mendapat undangan, Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri dan Supandji belum memberi konfirmasi kapan mendatangi Kantor KPK.

“Kami memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan keterangan sebagai saksi meringankan buat SN,” ujar Febri Diansyah Juru Bicara KPK melalui pesan singkat, Selasa (28/11/2017).

Febri menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka dilakukan berdasarkan aturan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto diduga punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI, diduga meminta jatah Rp60 miliar dari proyek Kementerian Dalam Negeri, yang anggarannya tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, status itu dianulir hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan, tanggal 29 September 2017.

Karena punya cukup bukti, 31 Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara, serta menghambat penerapan KTP Elektronik secara nasional. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
27o
Kurs