Minggu, 26 Mei 2024

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait Suap Perizinan Meikarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: meikarta.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi perizinan Proyek Meikarta, yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Bekasi dan oknum pejabat Lippo Group.

Hari ini, Senin (3/12/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan enam orang dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta, antara lain sebagai saksi dan juga tersangka.

Salah seorang yang dimintai keterangannya sebagai saksi adalah Jejen Sayuti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Legislator PDI Perjuangan itu diperiksa terkait penyidikan Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi nonaktif.

KPK juga memanggil Waras Wasisto Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, sebagai saksi Neneng Rahmi tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK memeriksa Fitradjaja Purnama konsultan sebagai saksi penyidikan Taryudi, dan Ida Dasuki Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi untuk tersangka Dewi Tisnawati Kepala PMPTSP Kabupaten Bekasi nonaktif.

Sementara itu, Taryudi konsultan dan Henry Jasmen Pegawai Lippo Group, menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi perizinan Proyek Meikarta terungkap sesudah KPK menggelar serangkaian OTT di Bekasi Minggu (14/10/2018), dan di Surabaya pada Senin (15/10/2018) dini hari.

Dari penindakan itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang 90 ribu Dollar Singapura (setara Rp1 miliar), uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp513 juta, dan dua unit mobil yang dipakai untuk transaksi serah terima uang di jalan raya.

Sembilan orang termasuk Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi dan Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo, sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

KPK menduga, pemberian suap pengurusan izin Meikarta yang total lahannya mencapai 774 hektare, terbagi menjadi tiga fase dengan total komitmen fee Rp13 miliar.

Disinyalir, uang suap dari pihak Lippo yang sudah mengalir ke sejumlah Pejabat Pemkab Bekasi sebanyak Rp7 miliar. (rid/nin/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Minggu, 26 Mei 2024
27o
Kurs