Jumat, 29 Maret 2024

Tertib Laporan ke LHKPN-el, Tiga BUMN Raih Penghargaan dari KPK

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ketua KPK Agus Rahardjo (paling kiri) memberikan penghargaan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Terbaik Tahun 2018 pada acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 di Jakarta, Rabu (5/12/2018). Foto: Kementerian BUMN/Antara

Sebanyak tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas upayanya mencegah korupsi melalui Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2018.

Ketiga BUMN tersebut adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Penghargaan diterima ketiganya pada acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 di Jakarta, Rabu (5/12/2018), dilansir Antara.

“Selamat kepada Telkom, KAI, dan PGN atas penghargaannya. Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari BUMN dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan mematuhi pelaporan harta kekayaan dan menerapkan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan,” kata Gatot Trihargo Deputi Bidang Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurut Gatot, penghargaan ini merupakan satu dari sekian banyak apresiasi atas upaya BUMN mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan bersih. Kementerian BUMN pun senantiasa mendorong seluruh BUMN agar terus meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Bagi KAI, ini kali keduanya Perseroan ini meraih predikat penghargaan tersebut. Menurut data sampai dengan November 2018, Wajib Lapor KAI dan Anak Perusahaan tercatat sebanyak 1.039 orang. Dari jumlah tersebut, 1.034 orang atau 99,52 persen sudah melaporkan harta kekayaannya melalui sistem daring LHKPN-el.

“Dengan diraihnya penghargaan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh karyawan KAI karena telah mewujudkan sikap integritas dan prinsip-prinsip GCG. Kami berharap KAI bisa memberikan andil dalam mendukung gerakan antikorupsi yang digencarkan pemerintah,” kata Edi Sukmoro Direktur Utama KAI.

Adapun Telkom tercatat telah mengimplementasikan pengelolaan LHKPN sepanjang tahun 2018 dengan tingkat pencapaian di atas 95 persen. Dari sekitar 1.200 wajib lapor di lingkungan Telkom, sudah 98 persen yang melaporkan harta kekayaannya melalui sistem daring LHKPN-el.

Herdy Harman Direktur Human Capital Management Telkom mengatakan, perseroan ini telah memperoleh Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik tiga kali berturut-turut sejak 2016.

Tahun ini, prestasi Telkom bertambah dengan diperolehnya Penghargaan Pengendalian Gratifikasi. Prestasi yang diraih ini merupakan wujud komitmennya sebagai BUMN dan perusahaan publik yang menjalankan proses bisnis secara comply, serta mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG.

“Telkom sepenuhnya mendukung keyakinan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang bebas korupsi. Kepatuhan seluruh jajaran Telkom dalam LHKPN dan pengendalian gratifikasi ini juga diharapkan dapat mendukung gerakan antikorupsi yang digencarkan pemerintah guna membangun Indonesia maju yang produktif, inovatif, dan efisien,” kata Herdy.

Bagi PGN pun penghargaan ini bukan untuk yang pertama kalinya. Pada tahun lalu PGN mendapatkan penghargaan yang sama.

Menurut Rachmat Hutama Sekretaris Perusahaan PGN, penghargaan ini merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan bagi PGN, karena hal ini menjadi bukti bahwa PGN sebagai Penyelenggara Negara secara transparan melaporkan kekayaan para pejabatnya.

“Penghargaan ini bisa dicapai berkat partisipasi dari seluruh insan PGN, mulai dari jajaran Direksi, Komisaris, hingga Kepala Satuan Kerja beserta tim dalam penerapan pelaporan LHKPN,” ujar Rachmat. (ant/nin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs