Kamis, 2 Mei 2024

Upah Minimum Provinsi Jatim 2020 Jadi 1,76 juta, Kenaikan UMK Tidak Wajib

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim. Foto: dok suarasurabaya.net

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2020 sebesar Rp1.768.777,08. Meningkat 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp1.630.059,05.

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim mengatakan, keputusan UMP itu disepakati dewan pengupahan dalam rapat yang berlangsung hari ini, Rabu (23/10/2019).

“Hari ini, UMP sudah diputuskan oleh dewan pengupahan. Sekarang tinggal proses administrasi ke Gubernur,” katanya dihubungi suarasurabaya.net melalui telepon.

Besaran UMP Jatim 2020, kata Himawan, sudah sesuai Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

Dalam surat tertanggal 15 Oktober 2019 lalu itu Hanif Dhakiri Menaker di Kabinet Kerja menetapkan UMP 2020 naik 8,51 persen. Kenaikan ini memakai rumus di dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Besaran UMP Jatim sudah ditetapkan bersama Dewan Pengupahan. Sebagaimana harapan Hanif Dhakiri Menaker, gubernur di seluruh Indonesia bisa mulai mengumumkan UMP ini 1 November.

Biasanya, kenaikan UMP akan diiringi dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Himawan Kepala Disnakertrans Jatim bilang, sampai sekarang belum ada pengajuan UMK.

“UMK, kan, menunggu dari Kabupaten/Kota. Sampai sekarang belum ada pengajuan. Silakan saja, kabupaten/kota mengajukan besaran UMK, tetapi, penetapan UMK ini tidak wajib,” ujarnya.

Memang, sesuai surat edaran Hanif Dhakiri Menaker di kabinet sebelumnya tertanggal 15 Oktober, gubernur se-Indonesia setelah menetapkan UMP memang tidak wajib menetapkan UMK.

Seperti tertulis di poin kelima surat Menaker itu bahwa gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).

“Jadi sifatnya tidak wajib. Yang wajib itu menetapkan UMP. Tapi kita lihat lah, nanti, bagaimana prosesnya. Yang penting tidak melampaui batas 20 November,” kata Himawan.(den/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
27o
Kurs