Selasa, 19 Maret 2024

AJI Surabaya Desak Pemerintah Terapkan Protokol Keamanan Peliputan COVID-19

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi, kegiatan peliputan terkait COVID-19 di Gedung Grahadi Surabaya. Foto: Denza suarasurabaya.net

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengirimkan surat terbuka kepada Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim dan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Dalam surat itu, AJI Surabaya mendesak baik Pemerintah Provinsi Jatim maupun Pemkot Surabaya agar menerapkan protokol keamanan dalam peliputan COVID-19.

Protokol keamanan dalam peliputan COVID-19 dinilai penting, karena jurnalis berada di area kerja dengan risiko yang rentan bahkan tinggi. Ini juga mengingat data kasus COVID-19 di Jatim sampai 23 Maret 2020 pukul 18.00 WIB tercatat ada 41 orang positif, 125 PDP, dan 1.405 ODP.

“Tujuannya jelas, mencegah potensi penularan COVID-19 di kalangan jurnalis, orang-orang yang ada di dalam lembaga, organisasi sampai perorangan yang menjadi proses rangkaian liputan. Tentu protokol ini ditetapkan dengan berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi, dan bukan alasan bagi para narasumber untuk menyembunyikan informasi penting untuk publik,” mengutip isi surat AJI Surabaya, Selasa (24/3/2020).

Adapun poin penting dalam protokol keamanan dalam peliputan COVID-19 ini di antaranya:

  1. Menghindari siaran pers dengan model tatap muka. Siaran pers tatap muka hanya dilakukan dalam kondisi mendesak dan harus menerapkan physical distancing dengan jarak aman minimal 1 meter untuk para jurnalis.
  2. Siaran pers tatap muka bisa diganti dengan live streaming, perekaman video, rilis foto dan teks disertai catatan keterangan dan hak cipta sumber yang disiarkan.
  3. Tidak menggunakan metode door stop dalam setiap wawancara.
  4. Memastikan tim humas atau komunikasi lembaga-lembaga terkait bisa responsif untuk wawancara lewat telepon atau aplikasi komunikasi lainnya.
  5. Selama setiap siaran pers dengan cara live streaming dimunginkan para jurnalis bisa melakukan tanya jawab dengan narasumber.
  6. Dalam setiap siaran pers dengan cara perekaman video ataupun audio, dimungkinkan para jurnalis bisa mengajukan pertanyaan bebeapa jam sebelum siaran pers dilakukan melaui tim kehumasan atau protokol. (ang/ipg)

Surat AJI Surabaya Kepada Gubernur Jawa Timur terkait Protokol Keamanan Liputan Covid-19

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
31o
Kurs