Jumat, 29 Maret 2024

Bareskrim Tangkap Pelaku Diduga Sebar Hoaks RUU Cipta Kerja

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri. Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE (36) yang diduga menyebar berita bohong atau hoaks terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI.

“Itu sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa ‘kok seperti ini’, tetapi setelah kami melihat ya bahwa dari undang-undang tersebut ternyata ini adalah hoaks,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono Kadiv Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (9/10/2020).

Ia mengatakan, VE yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menyebarkan hoaks terkait isi RUU Cipta Kerja melalui akun media sosial Twitter @videlyaeyang.

Hoaks yang disebarkan disebutnya seolah 12 pasal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di antaranya uang pesangon dihilangkan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus serta hak cuti tidak diberi kompensasi.

Motif pelaku, ujar Argo Yuwono, adalah karena merasa kecewa dengan produk hukum itu dan kini tengah tidak memiliki pekerjaan.

Sementara barang bukti yang diamankan Bareskrim Polri adalah kartu SIM milik pelaku, telepon genggam dan tangkapan layar hoaks yang disebar.

Atas perbuatannya itu, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Argo Yuwono menuturkan pelaku hingga kini masih diperiksa karena baru diterbangkan dari Makassar pada Kamis (8/10/2020) malam. (ant/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs