Selasa, 19 Maret 2024

Pemerintah Akan Mengurangi Jumlah Hari Libur Akhir Tahun 2020

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden meminta jajarannya mengevaluasi jumlah hari libur akhir tahun 2020 pengganti libur Idulfitri, yang dijadwalkan bersamaan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Libur panjang akhir tahun 2020 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Keenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hal itu disampaikan Presiden, dalam rapat kabinet membahas perkembangan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, hari ini, Senin (23/11/2020), di Istana Merdeka, Jakarta.

Jokowi menilai, libur panjang di tengah pandemi Covid-19 yang belum tuntas, berpotensi meningkatkan jumlah kasus aktif.

Menurut Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan hari libur.

“Yang berkaitan libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idulfitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/11/2020).

Merespon arahan Presiden, Menko PMK dan para menteri terkait segera melakukan rapat khusus membahas libur akhir tahun 2020.

“Presiden memerintahkan supaya segera ada rakor yang dilakukan Kemenko PMK dan kementerian/lembaga terkait mengenai libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idulfitri,” tegasnya.

Sekadar informasi, libur panjang beberapa waktu lalu berdampak pada penambahan kasus baru Covid-19 di tingkat nasional.

Penambahan kasus itu akibat kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama masa liburan, dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Dari data Satgas Penanganan Covid-19, pascaliburan Idulfitri Mei 2020, ada kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69-93 persen, dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari.

Lalu, pascalibur HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia, Agustus 2020, jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan naik 58 sampai 118 persen pada pekan ketiga Agustus, dengan rentang waktu 10 sampai 14 hari.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
33o
Kurs