Kamis, 25 April 2024

Perbup Tentang PSBB Masih Dibahas, Bupati Gresik: Ekspor dan Impor Tetap Jalan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Pabrik sepatu di Sidoarjo. Foto: Qerja

Peraturan Bupati (Perbup) Gresik mengenai Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang akan resmi diberlakukan di sebagian kecamatan pada 28 April 2020, masih belum diluncurkan.

Meski begitu, Sambari Halim Radianto Bupati Gresik menegaskan, bahwa industri yang berhubungan dengan ekspor dan impor harus tetap beroperasi.

“Yang diperbolehkan industri ekspor dan impor harus jalan. Sektor lain yang berhubungan dengan ekspor dan impor diusahakan tetap berjalan,” kata Sambari kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (25/4/2020).

Ia juga menambahkan, akan ada beberapa poin di dalam Perbup yang berbeda dengan daerah lain di Jawa Timur yang menerapkan PSBB, seperti Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

“Pergub (Peraturan Gubernur) sudah ada, mengacu ke sana tapi tidak sama persis, ada sedikit perbedaan. Karena seperti kita lihat Surabaya berbeda dengan Gresik, berbeda juga dengan Sidoarjo,” tambahnya.

Namun ia memastikan bahwa implementasi PSBB tidak akan jauh berbeda dengan daerah lain, seperti tentang wilayah mana saja yang boleh dan tidak boleh dikunjungi serta kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Ia juga meminta agar perusahaan yang diperbolehkan beroperasi, tetap menjalankan prosedur kesehatan yang ketat.

“Untuk perusahaan-perusahaan yang tetap berjalan tetap mengikuti protokol kesehatan. Seperti bagaimana mengatur yang biasanya ada 100 orang, harus 50 orang tapi tidak mengurangi masalah produksi,” imbuhnya.

Kabupaten Gresik sendiri telah menyiapkan dana bantuan sebesar Rp345 miliar untuk 110 ribu warga miskin dan yang terdampak Covid-19 selama 8 bulan ke depan.

Hingga saat ini, lanjut Sambari, ada 9 kecamatan di Kabupaten Gresik yang akan diberlakukan PSBB, antara lain Sedayu, Manyar, Kebomas, Gresik, Benjeng, Duduksampean, Menganti, Driyorejo dan Panceng.

Sebelumnya, Mohammad Qosim Wakil Bupati Gresik mengaku Perbup Gresik tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan ada 9 Bab dan 34 Pasal di dalamnya. Ia mengatakan, Perbup tersebut akan ditandatangani oleh Bupati Gresik pada Jumat (24/4/2020) pagi.

Namun hingga Sabtu siang, Pemkab Gresik masih belum merilis Perbup tersebut.

“Belum kami edarkan. Hari ini, hari ini. Forkopimda dan semua OPD masih kami kumpukan, karena pemerintah dan semua ASN harus hadir untuk mensosialisasikan ini,” pungkasnya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs