Jumat, 26 April 2024

Baleg DPR Berikan Persetujuan atas Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Willy Aditya Wakil Ketua Baleg DPR RI. Foto: Istimewa

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang dirumuskan Panitia Kerja (panja) DPR RI.

Persetujuan itu diberikan delapan dari sembilan fraksi partai politik, dalam Rapat Pleno Baleg, petang hari ini, Rabu (8/12/2021), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Satu fraksi yang menolak draf RUU tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Willy Aditya Ketua Panja RUU TPKS mengatakan, draf RUU yang disusunnya bersama anggota panja sudah melalui berbagai tahapan.

“Kami sudah menyerap berbagai pandangan dari tim ahli serta melibatkan banyak kalangan seperti akademisi, aktivis dan lembaga swadaya masyarakat,” ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu bilang, draf tersebut merupakan pondasi awal sebelum Panja RUU TPKS bekerja merumuskan peraturan perlindungan kepada korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Dalam proses merumuskan draf, Panja RUU TPKS juga sudah melakukan kunjungan/studi banding ke Ekuador dan Brasil.

Dua negara di Amerika Selatan tersebut dianggap berhasil menerapkan peraturan yang melindungi warganya dari ancaman kekerasan dan pelecehan seksual.

Kemudian, panja merumuskan pasal-pasal, dan merevisi judul undang-undangnya, dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perubahan nama dilakukan dengan pertimbangan supaya undang-undang tersebut menjadi peraturan khusus (lex specialist). Sehingga, bisa lebih efektif melindungi korban, dan menjerat pelaku kekerasan serta pelecehan seksual.

Lebih lanjut, Willy menjelaskan Draf RUU TPKS terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Masing-masing bab mengatur ketentuan umum, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Selain itu, Draf RUU TPKS juga mengatur hak korban, keluarga korban, saksi, pencegahan, koordinasi, pemantauan, dan rehabilitasi buat pelaku kekerasan/pelecehan seksual.

Sesudah mendapat persetujuan di tingkat Baleg, RUU TPKS masih harus menunggu persetujuan dalam forum rapat paripurna. Lalu, hasilnya dikirim ke Presiden.

Selanjutnya, DPR menunggu Surat Presiden (Surpres) yang menjadi penentu keberlanjutan RUU tersebut dibahas bersama pemerintah atau tidak.

Terkait hal itu, Willy Aditya menyatakan pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan payung hukum khusus penanganan perkara kekerasan seksual.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Timur XI tersebut yakin, DPR dan Pemerintah segera membahas bersama, dan RUU TPKS bisa disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.(rid/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs