Jumat, 3 Mei 2024

PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Pemerintah Pusat memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan itu diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang berlangsung siang hari ini, Kamis (21/1/2021), di Istana Kepresidenan Jakarta.

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta mengatakan, perpanjangan PPKM mulai berlaku 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

“Berdasarkan hasil evaluasi di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM mulai tanggal 11-25 Januari 2021, Airlangga mengatakan cuma dua provinsi yang berhasil menekan angka kasus Covid-19, yaitu Banten dan DI Yogyakarta,” ujarnya.

Dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, 29 di antaranya masih masuk kategori risiko penyebaran tinggi, 41 kabupaten/kota risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko rendah.

Beberapa parameternya, kasus mingguan di 52 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan, dan ada 21 kabupaten/kota yang menurun.

Lalu, kasus aktif di 46 kabupaten/kota masih ada peningkatan, 24 menurun dan 3 tetap. Kemudian, tingkat kematian di 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota turun.

Sedangkan angka kesembuhan di 33 kabupaten/kota mengalami penururan,34 kabupaten/kota meningkat, dan 6 kabupaten/kota grafiknya tetap.

“Nanti Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi supaya gubernur mengevaluasi kebijakan PPKM berdasarkan parameter tingkat kesembuhan, tingkat kematian, positivity rate, dan keterisian tempat tidur rawat inap dan Intensive Care Unit (ICU) rumah sakit,” paparnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM, pusat perbelanjaan (mal) dan restoran bisa beroperasi sampai jam 20.00 WIB.

Untuk restoran atau rumah makan, konsumen yang makan di tempat dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Untuk kegiatan perkantoran, tetap 75 persen kerja dari rumah (work from home). Lalu, kegiatan belajar mengajar tetap secara daring, dan sektor esensial termasuk industri tetap beroperasi 100 persen.

Sementara itu, peserta kegiatan di rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup, dan operasional transportasi umum diatur masing-masing pemerintah daerah.(rid/tin/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
26o
Kurs