Rabu, 24 April 2024

Presiden Jamin Kepastian dan Keamanan Investasi Pascaputusan MK atas UU Cipta Kerja

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan keterangan merespon Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Istimewa

Joko Widodo Presiden menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural deregulasi dan debirokratisasi.

Selaku kepala pemerintahan, Jokowi menegaskan akan memimpin terciptanya kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi serta iklim usaha yang kondusif.

Pernyataan itu disampaikan Presiden, siang hari ini, Senin (29/11/2021), dalam keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta, merespon perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jokowi menegaskan, pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia, baik yang sudah berjalan, sedang berproses dan yang akan mulai.

“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021) menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan status inkonstitusional bersyarat.

Pertimbangan hukumnya antara lain, metode omnibus law yang dipakai dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak jelas sebagai pembuatan UU baru atau revisi.

MK juga menyatakan, pembahasan UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan publik, walau pemerintah mengklaim sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak termasuk kalangan buruh.

Maka dari itu, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah selaku pembuat undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.

MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai adanya perbaikan.

Kalau sampai batas waktu yang ditentukan perbaikan UU Cipta Kerja tidak tuntas, maka status UU 11/2020 menjadi inkonstitusional permanen.

Konsekuensinya, peraturan lain yang sebelumnya dicabut lewat UU Cipta Kerja harus kembali diberlakukan.

Kemudian, MK juga melarang pemerintah membuat kebijakan strategis yang berdampak luas, atau menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU 11/2020.(rid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs