Jumat, 29 Maret 2024

ICW: Peniadaan Pidana Korupsi di Bawah Rp50 Juta Akan Picu Peningkatan Kasus

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kurnia Ramadhana Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto: Antara

Kurnia Ramadhana Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, pernyataan Jaksa Agung terkait penghapusan pidana untuk pelaku korupsi di bawah Rp50 juta bisa menjadi pemicu peningkatan kasus korupsi di Indonesia.

“ICW meyakini, pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” kata Kurnia seperti dilaporkan Antara, Jumat (28/1/2022).

Kurnia menegaskan hingga saat ini Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku. Regulasi itu menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.

“Patut diingat, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa dijadikan dasar untuk memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” kata dia.

Oleh karena itu, Kurnia menegaskan, pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp50 juta jika mengembalikan kerugian keuangan negara kurang didasari argumentasi hukum yang kuat.

Selain kurangnya argumentasi hukum yang kuat, Kurnia menilai bahwa pernyataan Jaksa Agung RI seolah memberi jaminan bahwa para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tidak akan menjalani proses hukum.

Pernyataan Kurnia merupakan tanggapan atas pernyataan Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).

“Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin di dalam rapat kerja saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator.

Penyelesaian tersebut, tutur Burhanuddin, bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Burhanuddin.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs