Jumat, 29 Maret 2024

Mendag Muhammad Lutfi Jalani Pemeriksaan 12 Jjam

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Muhammad Lutfi Mantan Meteri Perdagangan berikan keterangan usai diperiksa hampir 12 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/6/2022). Foto: Antara

Muhammad Lutfi  mantan Menteri Perdagangan (Mendag) menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) selama hampir 12 jam.

Lutfi dilaporkan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu (22/6/2022) pukul 21.09 WIB. Sebelumnya, ia masuk ke dalam gedung itu pukul 09.11 WIB.

Kepada wartawan, Lutfi mengatakan kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai warga negara yang taat hukum, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Saya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung. Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari,” kata Lutfi dikutip Antara.

Lutfi enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada dirinya. Ia pun menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjelaskan.

“Semua yang ditanyakan saya jawab dengan yang sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi (menunggu) tapi saya tidak menjawab terkait materinya, silakan tanya ke kejaksaan,” kata Lutfi.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka pada Rabu (15/6/2022) lalu.

Kelima tersangka dalam perkara ini, terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Para tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs