Kamis, 2 Mei 2024

Pendengar Keluhkan Kerusakan Jalan di Perlintasan Rel KA Krian-Mojosari, Ini Kata Dinas PU Bina Marga

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Perlintasan kereta api sebidang di Jalan Lingkar Timur yang akhirnya ditutup pada Senin (31/8/2020) untuk mengantisipasi kecelakaan dan kemacetan panjang. Foto: Istimewa

Sejumlah pendengar Suara Surabaya mengeluhkan jalanan yang rusak hingga berlubang di sekitar perlintasan rel kereta api Krian arah Mojosari.

Wisnu Nurcahyo, saat melintas di perlintasan rel kereta api Krian-Mojosari juga mengeluhkan struktur tambalan jalan yang tidak rata.

“Rel KA RPH Krian arah Prambon Mojosari kendala struktur jalan mecungul-mecungul,” tulis Wisnu melalui WhatsApp Suara Surabaya.

Bambang, pendengar Suara Surabaya juga menambahkan, kemacetan sering terjadi di perlintasan rel KA Krian-Mojosari.

“Macetnya sampai 1 kilometeran dari perlintasan Rel KA dari arah RPH Krian,” kata Bambang saat mengudara.

Menanggapi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan melakukan penambalan malam ini, Kamis (10/3/2022).

Dian Novitasari Kasi Pemeliharaan Jalan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Surabaya DPU Bina Marga Jatim mengatakan, itu dilakukan demi keselamatan para pengguna jalan.

Menurutnya, setiap perlintasan rel KA yang sebidang dengan jalan raya pasti selalu ada masalah akibat getaran kereta api yang melintas.

“Yang kita utamakan di sini keselamatan pengguna jalan,” tuturnya.

Dian menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, ada ketentuan bebas jalan perkeretaapian. Total minimal 15 meter kewenangan KAI yang dibagi menjadi 3 jenis yaitu ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija), dan ruang pengawasan jalan (ruwasja).

Sehingga, lubang yang berada di perlintasan rel KA itu sebenarnya bukan kewenangan Dinas PU melainkan KAI.  Namun, yang ada di sekitar perlintasan rel KA di luar 15 meter itu adalah kewenangan Dinas PU Bina Marga Jatim.

“Kita akan koordinasi  lebih lanjut dengan KAI DAOP 8,” tegas Dian Novitasari.

Selain perlintasan rel KA Krian-Mojosari, DPU Bina Marga Jatim juga langsung mendata titik-titik perlintasan rel KA UPT Surabaya yang mencakup empat wilayah yaitu Sidoarjo, Gresik, Surabaya, dan Lamongan. Pendataan itu meliputi lokasi dan jenis kerusakan.

“Kita bikin konsep untuk undang DAOP 8 dan Dinas Perhubungan Jawa Timur,” tambah Dian.(lta/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
31o
Kurs