Senin, 29 April 2024

Timsus Kabulkan Permintaan Putri Candrawathi untuk Tidak Ditahan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komjen Pol Agung Budi Maryoto Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC) istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada Jumat (26/8/2022) dan yang kedua pada Rabu (31/8/2022).

Komjen Pol Agung Budi Maryoto Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menjelaskan, setelah pemeriksaan, Rabu malam (31/8/2022), kuasa hukum minta agar kliennya tidak ditahan.

“Tadi tadi malam ibu PC telah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Agung di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Kata dia, atas pertimbangan kemanusiaan, Putri Candrawathi akhirnya tidak ditahan.

“Penyidik masih mempertimbangkan, pertama, alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu,” jelasnya.

Meskipun tidak ditahan, menurut Irwasum, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi dan mewajibkan istri Ferdy Sambo itu untuk wajib lapor.

“Disamping itu, penyidik juga telah melaksanakan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk ibu PC akan kooperatif dan ada wajib lapor,” tegas Agung.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan kedua, Rabu (31/8/2022) Putri Candrawathi diperiksa sekitar 12 jam atau berakhir sekitar pukul 23.45 WIB.

Menurut Arman Haris, kuasa hukum PC, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri karena masih mempunyai anak bayi. Selain itu, kondisi Putri Chandrawathi juga belum stabil. Dia bersyukur permohonan itu diterima.

“Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan. Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x 1 minggu,” kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam.

Menurut Arman, wajib lapor kliennya akan dimulai pekan depan, sedangkan jam nya bebas.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
28o
Kurs