Kamis, 2 Mei 2024

Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Sabu Jaringan Iran di Jakarta

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jayadi Kombes Wakil Direktur Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri (kedua dari kanan) dan Jean Calvijn Simanjuntak Kombes Kasubdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, (kedua dari kiri) dalam pengungkapan pabrik narkoba rumahan di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023). Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pabrik sabu jaringan Iran di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Hari ini di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran,” kata Jayadi Kombes Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).

Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka pertama WNA Iran (HR) berperan dalam melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua WNI (RP), itu berperan sebagai pengedar,” kata Jayadi.

Pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang memproduksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, Kepolisian melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka (HR) yang merupakan warga negara Iran pada (14/6/2023).

“Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan,” katanya.

Dari penangkapan (HR), polisi melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan (RP) yang merupakan warga negara Indonesia pada (17/6/2023). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.

Barang bukti yang disita seperti, kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya, dilansir Antara.

“Ini adalah barbuk (barang bukti) yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu,” ungkap Jayadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Jean Calvijn Simanjuntak Kombes Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 1 Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengatakan, masih ada tiga terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga DPO itu diduga berperan mengendalikan dua tersangka.

“Yang pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu (HR), dia yang mengendalikan tersangka (HR), dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR,” kata Calvijn.

Calvijn menyebutkan, kedua DPO ini (DPO Y dan DPO Z) berkaitan dengan tersangka (RP). DPO Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir, sementara DPO Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.

“Kalau DPO X ini jelas yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini, tetapi ada kaitannya antara DPO X ini kita kan hasil intelijen dan penyelidikan jelas terkaitnya dengan Casablanca (pengungkapan sebelumnya), ada. Tapi kita belum bisa sampaikan,” katanya. (ant/fra/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
31o
Kurs