Sabtu, 20 April 2024

KPK Periksa Brigita Manohara Presenter Televisi sebagai Saksi Kasus Korupsi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Foto: KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (5/6/2023), memeriksa Brigita Purnawati Manohara presenter televisi sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif.

“Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Senin.

Melansir Antara, Brigita awalnya akan diperiksa hari Rabu (24/5/2023) lalu. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan hari ini.

Ali bilang, Brigita hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan memberikan keterangan kepada Penyidik KPK. “Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujarnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan RHP Bupati Mamberamo Tengah nonaktif sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menetapkan RHP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim penyidik KPK kemudian menyita aset tersangka yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset itu diduga terkait penyidikan kasus dugaan TPPU.

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah Brigita Manohara.

Brigita mengaku sudah mengembalikan seluruh uang yang diduga berasal dari tersangka RHP, ke KPK.

“Sudah aku transfer, total Rp480 juta. Sudah aku transfer semua,” kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada 26 Juli 2022 lalu.

Walau begitu, Firli Bahuri Ketua KPK
menyatakan pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.

“Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli di Jakarta, 20 Februari 2023. (ant/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
26o
Kurs