Jumat, 3 Mei 2024

Menkumham Tunggu Langkah Jaksa Terkait Pemindahan Ferdy Sambo

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM , diwawancarai media di sela Bali Process Forum Pemerintah dan Pelaku Bisnis (GABF) di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (10/8/2023) Foto : Antara

Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM, mengungkapkan bahwa saat ini ia sedang menanti pelaksanaan langkah-langkah jaksa terkait rencana pemindahan Ferdy Sambo.

“Belum (pemindahan), ini kami akan lihat nanti seperti apa tempatnya. Nanti saya konsultasi ke dirjen (pemasyarakatan),” kata Yasonna di sela Bali Process, Forum Pemerintah dan Pelaku Bisnis (GABF) di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (10/8/2023).

Melansir Antara, Ferdy Sambo saat ini berada di Mako Brimob dan rencananya akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan setelah mengajukan banding kasasi yang menghasilkan pengurangan vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Yasonna mengaku belum ada tindak lanjut dari jaksa setelah Mahkamah Agung menganulir vonis menjadi lebih ringan kepada mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu.

Di sisi lain, Yasonna menghargai keputusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait vonis terbaru mantan petinggi Polri dengan bintang dua itu.

“Hukumannya kan seumur hidup dan ini putusan pengadilan (kasasi) kami hargai, kami tinggal menunggu eksekusi jaksa,” ucapnya.

Ia pun belum memastikan lokasi lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni Ferdy Sambo setelah vonis baru itu.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Ia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan PN Jakarta Selatan itu kemudian dikuatkan yakni tetap hukuman mati pada Rabu (12/4/2023).

Tak berhenti di tingkat banding, Sambo kemudian mengajukan kasasi vonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian menerima permohonan kasasi itu dan memberikan potongan vonis menjadi seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).

Selain Ferdy Sambo yang diringankan hukumannya, istrinya Putri Candrawati juga dianulir dari vonis 20 tahun menjadi 10 tahun, kemudian Ricky Rizal dari 12 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma’ruf juga mendapatkan potongan vonis yakni dari 15 tahun menjadi 10 tahun bui. (ant/dvn/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
29o
Kurs