Minggu, 28 April 2024

Pengadilan California Menyatakan Twitter Lakukan Pelanggaran Kontrak Karyawan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi X, yang dulunya disebut Twitter. Foto: Techcrucnch

Keputusan Hakim Federal di Negara Bagian California, Amerika Serikat (AS) menyebutkan Twitter yang sekarang bernama X Corp, telah melanggar kontrak karena tidak membayar bonus jutaan Dollar AS yang telah dijanjikan kepada para karyawannya.

Melansir dari Antara, Mark Schobinger Direktur senior kompensasi Twitter sebelum meninggalkan perusahaan pada bulan Mei, menggugat Twitter pada bulan Juni, dengan tuduhan pelanggaran kontrak.

Dalam gugatan tersebut, Schobinger menuding sebelum dan setelah Elon Musk membeli Twitter tahun lalu, perusahaan tersebut menjanjikan karyawannya 50 persen dari target bonus mereka pada tahun 2022 tetapi tidak pernah melakukan pembayaran tersebut.

Sehingga, hari Minggu (24/12/2023) waktu setempat, Vince Chhabria Hakim Distrik California memutuskan tuntutan Schobinger masuk akal karena dilindungi dan berdasarkan hukum pekerja di wilayah California.

“Setelah Schobinger melakukan apa yang diminta Twitter, tawaran Twitter untuk membayar bonus sebagai imbalannya menjadi kontrak yang mengikat berdasarkan hukum California. Dan dengan dugaan menolak membayar bonus yang dijanjikan kepada Schobinger, Twitter melanggar kontrak itu,” kata hakim tersebut.

Namun, Twitter yang kini berganti nama menjadi X tidak lagi memiliki kantor hubungan media. Sehingga, perusahaan tidak segera menanggapi permintaan komentar ke akun X-nya di luar jam kerja.

Sementara, menurut Courthouse News, pengacara perusahaan itu berpendapat pihaknya hanya membuat janji lisan dan bukan kontrak, dan hukum Texas harus mengatur kasus itu.

Hakim memutuskan hukum California mengatur kasus tersebut dan argumen Twitter yang bertentangan semuanya gagal.

Oleh karena itu, kini X mendapat sejumlah tuntutan hukum dari mantan karyawan dan eksekutif sejak Musk membeli perusahaan tersebut dan memecat lebih dari separuh tenaga kerjanya.

Tuntutan hukum tersebut mengajukan berbagai klaim, termasuk X melakukan diskriminasi terhadap karyawan yang lebih tua, perempuan dan pekerja penyandang disabilitas, dan tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai PHK massal.

Namun pihak perusahaan membantah telah melakukan kesalahan tersebut. (ant/feb/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs