Jumat, 26 April 2024

Polemik Gereja Lampung, Menag: Kedepankan Musyawarah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama dalam rapat persiapan penyelenggaraan ibadah haji paska penetapan BPIH di Kantor Pusat Kementerian Agama, Senin (20/2/2023). Foto: Kemenag

Terkait polemik kegiatan ibadah di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud), Rajabasa, Bandar Lampung, menurut Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama (Menag), persoalan seperti itu harusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah.

 “Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” terang Menag, Senin (20/2/2023).

Melansir dari laman resmi Menag, Yaqut Cholil menjelaskan, polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaian sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.

Menag menegaskan, pihaknya sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. 

Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan baik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujarnya.

Menag melanjutkan, Pemda memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah. 

Jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat pada Pemda untuk memfasilitasinya, imbuh Menag.

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah,” sebutnya.

Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

Untuk diketahui, dalam sebuah video singkat, diduga seorang ketua RT sedang membubarkan kegiatan ibadah para jemaat gereja di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Pelaku mengklaim bahwa kegiatan ibadah yang berlangsung belum memiliki izin.(abd/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
32o
Kurs