Rabu, 1 Mei 2024

Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun dalam Kasus Penipuan Tas Hermes Palsu

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sidang putusan selebgram Medina Zein atas penipuan tas Hermes palsu, Selasa (4/4/2023). Foto: Istimewa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada selebgram Medina Zein karena terbukti bersalah melakukan penipuan tas Hermes dan membuat korbannya, Uci Flowdea merugi sebanyak Rp1,2 miliar.

Putusan itu dibacakan Anak Agung Gede Pranata Hakim Ketua PN Surabaya di Ruang Cakra hari ini, Selasa (4/4/2023).

“Menimbang bahwa, di persidangan terdakwa Medina Susani atau yang dikenal dengan Medina Zein terbukti bersalah melanggar pidana dari beberapa elemen dalam dakwaan pertama (dari jaksa),” kata Gede saat membacakan amar putusan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU,” sambungnya.

Hal yang meringankan putusan, kata Hakim, yaitu Medina mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, masih memiliki anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.

“Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes,” ujarnya.

Sesuai fakta persidangan, lanjut Agung, Medina mengenal Uci Flowdea, lalu menawarkan tas Hermes dengan dalih tas itu koleksinya. Mendengar tawaran tersebut, Uci tertarik untuk membeli tas itu.

“Menimbang bahwa, seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” lanjutnya.

Mengetahui putusan itu, Uci Flowdea korban penipuan tas Hermes palsu menerima putusan hakim.

“Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya kita mengikuti,” kata Uci di ruang sidang.

Sementara Sutomo Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis namun hanya dokumentasi.

“Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke Paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu,” tutupnya.

Begitu juga Ugik Ramantyo Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir, sebab putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan dan tanpa denda. Sebelumnya, JPU, menuntut Medina pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. (lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
27o
Kurs