Selasa, 30 April 2024

Empat Hari Terakhir, Polisi Tilang 300-an Pemotor yang Nekat Naik Layang Mayangkara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Polisi menilang pengendara sepeda motor yang tetap lewat Layang Mayangkara meski sudah ada rambu larangan pada Jumat (2/2/2024). Foto: Agung Andri Purnomo via WA SS Polisi menilang pengendara sepeda motor yang tetap lewat Layang Mayangkara meski sudah ada rambu larangan pada Jumat (2/2/2024). Foto: Agung Andri Purnomo via WA SS

Kurang lebih sudah ada 300-an pemotor yang ditilang kepolisian lewat unit Satlantas Polrestabes Surabaya karena nekat naik Layang Mayangkara di wilayah Wonokromo dalam empat hari terakhir.

AKBP Arif Fazlurahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, data terakhir sampai dengan Jumat (2/2/2024) siang, sekitar pukul 14.00 WIB terhitung ada sebanyak 324 penindakan penilangan.

“Kalau total 324 pelanggar, ada yang satu hari kemarin cukup banyak yaitu 127 pelanggar pada (Kamis) tanggal 1 kemarin. Di hari sebelumnya (Rabu 31 Januari) ada sekitar 100 sekian, dan di tanggal 30 ada 90an pelanggar,” jelas Arif waktu mengudara di Radio Suara Surabaya, Jumat sore.

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Kepolisian sebelumnya sepakat melarang kendaraan roda dua untuk naik ke Layang Mayangkara, menyusul adanya kecelakaan pengendara motor dengan mobil beberapa pekan lalu.

Dishub sudah melakukan pencopotan rambu jam akses motor dari arah selatan ke utara. Sebab, akses di depan RSI Jemursari dirasa masih cukup luas untuk dilalui kendaraan roda dua. Sedangkan untuk akses jembatan layang Mayangkara dari arah utara ke selatan, telah dipasang rambu larangan.

Untuk waktu penilangan, lanjut Arif, dilakukan secara random dan tidak ada jam khusus.”Jadi kita random siang atau kadang-kadang pukul 11.00, atau pukul 14.00 di waktu-waktu tertentu kita hadirkan petugas supaya memberikan efek jera terhadap pelanggar yang mengabaikan rambu yang sudah terpantau jelas,” ujarnya.

Arif menjelaskan, waktu penilangan dilakukan secara pihaknya tak asal melakukan tilang, melainkan sudah melakukan sosialisasi dan uji coba selama satu minggu terakhir.

Dia menjelaskan, rambu larangan motor untuk naik Layang Mayangkara itu terpasang sudah melalui proses kajian yang diimplementasikan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Namun, ketika masyarakat abai terhadap peraturan tersebut, tentunya dia juga mengabaikan ketertiban dan keselamatan dirinya maupun orang lain. Ini yang mau kita rehabilitasi, dalam arti kita perbaiki tingkat disiplin pengguna jalan Surabaya,” ucap Kasatlantas. (bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
26o
Kurs