Minggu, 19 Mei 2024

Kejati Jatim Eksekusi Dua Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan ke Rutan Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Dokumentasi - AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang (kanan) dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, saat mengikuti sidang kasus Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (26/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi dua polisi terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan hari ini, Selasa (7/5/2024).

Keduanya, AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya.

“Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo,” kata Mia Amiati Kepala Kejati (Kajati) Jatim melalui keterangan pers, Selasa (7/5/2024).

Eksekusi terhadap kedua polisi itu dilakukan karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) 23 Agustus 2023.

Mia melanjutkan, Putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan Bambang dan Wahyu.

“MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ucapnya.

MA juga menyebut kedua terpidana menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa, sehingga korban berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Wahyu Setyo Pranoto, dijatuhi MA vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.

“Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” tandasnya.

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya 1 Oktober 2022 lalu.

Polisi menembak gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton, setelah beberapa suporter masuk ke lapangan. Akibatnya, 135 orang meninggal dunia, dan ratusan lainnya luka ringan hingga berat.

Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer pertandingan Arema FC kontra Persebaya, masing-masing dihukum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Sementara AKP Hasdarmawan Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim divonis pidana 1,5 tahun.

Sedangkan dua polisi Bambang dan Wahyu divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas keduanya. MA juga memperberat hukuman Abdul Haris dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT LIB belum disidang ke pengadilan hingga kini. Dia bebas karena berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs