Sabtu, 27 April 2024

Masyarakat Penyiaran Jawa Timur Usulkan Masa Tugas KPI/KPID Ditambah Jadi Lima Tahun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Kantor KPID Jawa Timur di Jalan Ngagel Timur, Surabaya. Foto: Istimewa

Masyarakat penyiaran di Jawa Timur (Jatim) menginginkan masa tugas jabatan Komisi Penyiaran Indonesia/Daerah disamakan seperti lembaga negara lainnya yakni lima tahun.

Perlu diketahui, masa periode komisioner KPI/KPID hanya tiga tahun untuk satu kali masa jabatan.

“Kami di daerah membutuhkan KPID di tengah dinamika penyiaran. Kalau terlalu cepat pergantiannya kami harus adaptasi. Kalau lembaga lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK dan yang lain lima tahun kenapa KPI dan KPID tidak?” kata Ismed Jauhari Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur (Jatim) dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (20/3/2024).

Oleh karena itulah Ismed sangat mendukung adanya penambahan masa jabatan KPI dan KPID dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Di penyiaran lokal, PRSSNI Jatim juga membutuhkan KPID dalam rangka monitoring dan pendampingan kualitas siaran agar sesuai regulasi.

Senada dengan Ismed, Khusnul Arif Sekretaris Jenderal Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) juga menyuarakan hal serupa.

Menurut Khusnul Arif, seharusnya masa jabatan KPI tidak dibedakan dengan lembaga-lembaga non struktural lainnya.

Masa jabatan lima tahun dapat KPI manfaatkan untuk memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan untuk peningkatan SDM radio.

Misal, KPI menyelenggarakan berbagai pelatihan-pelatihan untuk penyiar dan praktisi radio.

“Selama ini, KPID Jatim sering menggelar pelatihan peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan rutin menggelar diskusi untuk kebijakan penyiaran lokal,” kata Pipin, sapaan akrab Khusnul Arif.

Suko Widodo pakar media dan komunikasi sekaligus dosen dari Universitas Airlangga (Unair) menyebut, masa jabatan KPI saat ini dirasakan kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan karena waktu yang cukup singkat.

Suko Widodo menuturkan, penambahan masa jabatan akan meningkatkan optimalisasi kinerja komisioner dan mendorong berkembangnya penyiaran lokal.

Pada saat ini lembaga penyiaran lokal lah yang paling terdampak dengan disrupsi digital dan artificial intelligence.

“Perpanjangan periode jabatan komisioner menjadi lima tahun seperti beberapa komisi lainnya penting untuk meningkatkan kapasitas lembaga penyiaran lokal,” ujar Suko Widodo.

“Waktu tiga tahun terlalu singkat untuk memperkuat lembaga penyiaran lokal. Jika MK nanti menyetujuinya maka dapat digunakan bagi perpanjangan masa jabatan komisioner yang sedang menjabat saat ini,” imbuh Suko Widodo.

Sebagai informasi, Syaefurrochman Achmad Komisioner KPID Jawa Barat (Jabar) tengah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan KPI/KPID.

Dalam permohonannya, Zen Alfaqih kuasa hukum Syaefurrochman, meminta agar Majelis Hakim menyatakan pasal 9 UU Nomor 32 tentang Penyiaran yang mengatur masa jabatan KPI 3 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan judicial review masa jabatan KPI di Mahkamah Konstitusi akan diputuskan pada 21 Maret 2024.

Menanggapi aspirasi masyarakat penyiaran, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno Ketua KPID Jatim menegaskan, permohonan ini bukan semata-mata tentang ego sektoral atau motif ekonomi.

Permohonan ini merupakan upaya untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan yang masih banyak ketimpangan dan diskriminasi.

“Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja. Ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan OJK yang masa jabatannya lima tahun menjadi alasan utama. Penyetaraan juga membuktikan bahwa urusan frekuensi publik dan hak masyarakat mendapatkan demokrasi informasi setara dengan urusan lain seperti keuangan maupun persaingan usaha,” kata Yosua.

Karena itulah Yosua menganggap judicial review ini merupakan upaya keadilan, menghapus diskriminasi, dan meluruskan sistem ketatanegaraan adalah nilai-nilai yang diperjuangkan KPID seluruh Indonesia melalui judicial review ini.

Ia berpendapat bahwa pasal 9 ayat UU Penyiaran nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur jabatan Komisioner KPI 3 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dibatalkan. (saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs