Kemnaker Cairkan BSU 2026 Rp900 Ribu Sekaligus, Simak Syarat Penerimanya
Jumat, 30 Oktober 2026 | 13:58 WIB
Ilustrasi - Pencairan BSU di Kantor Pos Ibu Kota, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: istimewa
Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta berlaku sejak tanggal diundangkan.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi pekerja/buruh untuk mendapatkan BSU 2026.
Pertama, penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Ketiga, pekerja/buruh menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku.