Minggu, 1 November 2026

Aturan Baru BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pencairan BSU di Kantor Pos Ibu Kota, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: istimewa

Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi pekerja/buruh untuk mendapatkan BSU 2026.

Pertama, penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, pekerja/buruh menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Minggu, 1 November 2026
29o
Kurs